Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/593

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 20 Maret 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd.

AMIRMACHMUD


SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R.I. di Jakarta;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
  6. Jaksa Agung;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya Daerah Istimewa Aceh di Banda Aceh;
  10. Muspida Daerah Istimewa Aceh di Banda Aceh;
  11. KODAM I/Iskandarmuda di Banda Aceh;
  12. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Istimewa Aceh di Banda Aceh;
  13. Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh;
  14. Kantor Wilayah Deppen. Daerah Istimewa Aceh di Banda Aceh;
  15. KOMDAK I/Aceh di Banda Aceh.


587