Halaman ini tervalidasi
KETIGA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. |
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Maret 1976.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd.
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R.I. di Jakarta;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
- Pimpinan D.P.A. di Jakarta;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
- Jaksa Agung;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya Daerah Istimewa Aceh di Banda Aceh;
- Muspida Daerah Istimewa Aceh di Banda Aceh;
- KODAM I/Iskandarmuda di Banda Aceh;
- Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Istimewa Aceh di Banda Aceh;
- Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh;
- Kantor Wilayah Deppen. Daerah Istimewa Aceh di Banda Aceh;
- KOMDAK I/Aceh di Banda Aceh.
587