KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR : 52/LPU/TAHUN 1976 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA, ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA PEMILIHAN DAERAH ISTIMEWA ACEH
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Membaca: Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Istimewa Aceh Nomor 127/A2/III/1976 tanggal 10 Maret 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Istimewa Aceh.
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 tentang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilih Daerah Istimewa Aceh.
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tam-
585