Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/567

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976; yang selanjutnya disebut Team Perumus Peraturan Perundangundangan pemilihan Umum 1977.


KEDUA: Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.


KETIGA: Team Perumus bertugas :

  1. Merumuskan Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dan dalam bentuk peraturan pelaksanaan lainnya.
  2. Melaporkan hasil perumusan tersebut di atas kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


KEEMPAT: Masa Kerja Team Perumus Peraturan Perundang-undangan Pemilu 1977 berlaku terhitung sejak 1 April 1976 sampai dengan 31 Maret 1977.