Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/566

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

syarat untuk diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran tersebut.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914); jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
  2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915); jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
  5. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan:

PERTAMA: Membentuk Team Perumus Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Un-

560