Halaman ini tervalidasi
syarat untuk diangkat dalam jabatan yang tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran tersebut.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914); jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915); jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERTAMA: Membentuk Team Perumus Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Un-
560