Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/568

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KELIMA : Segala biaya keperluan Team dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 16 Maret 1976.

A N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

R. SOEPRAPTO