Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/565

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 47/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PEMBENTUKAN TEAM PERUMUS PERATURAN PERUNDANG-UND ANGAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum 1977 perlu disusun per aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1975 sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976;

b. bahwa untuk menyusun peraturan pelaksanaan sebagai dimaksud di atas, perlu dibentuk Team Perumus yang bertugas menyusun Rancangan Peraturan Pelaksanaan antara lain dalam bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dan dalam bentuk peraturan pelaksanaan lainnya;

c. bahwa pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 Daftar Lampiran Keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi

559