KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 47/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN TEAM PERUMUS PERATURAN PERUNDANG-UND ANGAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum 1977 perlu disusun per aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1975 sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976;
b. bahwa untuk menyusun peraturan pelaksanaan sebagai dimaksud di atas, perlu dibentuk Team Perumus yang bertugas menyusun Rancangan Peraturan Pelaksanaan antara lain dalam bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum dan dalam bentuk peraturan pelaksanaan lainnya;
c. bahwa pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 Daftar Lampiran Keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi
559