Tambahan Lembaran Negara Nomor 291 4) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065) ;
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/1976 ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/l976 ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/1976.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
PERTAMA: Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 daftar lampiran keputusan ini, disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing dalam jabatan dan kedudukan yang tercantum dalam ruang 4 daftar lampiran keputusan tersebut.
KEDUA: Memberi wewenang kepada Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur untuk atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melantik mereka yang tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur.
KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya,