Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/537

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 42/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA,

ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA

PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,


Membaca:

Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor KHX 051/PPD-I/1976 tanggal 24 Pebruari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur ;

Menimbang :

Bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1 976 tentang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur


Mengingat:

1.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58;531