Halaman ini tervalidasi
jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 Maret 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :
- Presiden R. I. di Jakarta ;
- Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta ;
- Pimpinan D. P. A. di Jakarta ;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta ;
- Ketua Mahkamah Agung di Jakarta ;
- Jaksa Agung di Jakarta ;
- Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta ;
- Panglima KOPKAMTIB di Jakarta ;
- Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Surabaya ;
- Muspida Daerah Tingkat I Jawa Timur di -Surabaya ;
- Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur di Surabaya ;
- KODAM VIII/Brawijaya di Surabaya ;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya ;
- Kepala Kantor Wilayah Deppen. Propinsi Jawa Timur di Surabaya ;
- Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabya ;
- KADAPOL X/Jawa Timur di Surabaya.