Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/539

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 5 Maret 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R. I. di Jakarta ;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta ;
  3. Pimpinan D. P. A. di Jakarta ;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta ;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta ;
  6. Jaksa Agung di Jakarta ;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta ;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta ;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Surabaya ;
  10. Muspida Daerah Tingkat I Jawa Timur di -Surabaya ;
  11. Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Timur di Surabaya ;
  12. KODAM VIII/Brawijaya di Surabaya ;
  13. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya ;
  14. Kepala Kantor Wilayah Deppen. Propinsi Jawa Timur di Surabaya ;
  15. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabya ;
  16. KADAPOL X/Jawa Timur di Surabaya.