Halaman ini tervalidasi
an Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1 976 Nomor 1 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065) ;
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976 ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976 ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : | |
PERTAMA : | Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 daftar lampiran keputusan ini, disamping tugas jabatannya sehari-hari masing-masing dalam jabatan dan kedudukan yang tercantum dalam ruang 4 daftar lampiran keputusan tersebut. |
KEDUA : | Memberi wewenang kepada Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melantik mereka yang ; tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran ini, sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Tengah. |
KETIGA : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, |
524