Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/529

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 41/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA, ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA

PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Membaca : Surat Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor Gub. x - 1/1/16 tanggal 29 Pebruari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
Menimbang : Bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 tentang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera mengangkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
Mengingat : 1.Undang-undang Nomor i 5 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembar-

523