Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/531

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 5 Maret 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

SALINAN surat keputusan ini dikirimkan kepada :

  1. Presiden R. I. di Jakarta ;
  2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di jakarta ;
  3. Pimpinan D.P.A. di Jakarta ;
  4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta ;
  5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta ;
  6. Jaksa Agung di Jakarta ;
  7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta ;
  8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta ;
  9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan
  10. Golongan Karya Jawa Tengah di Semarang ;
  11. Muspida Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Semarang ;
  12. KODAM VII/Diponegoro di Semarang ;
  13. iKejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang ;
  14. Kantor Wilayah Deppen Jawa Tengah di Semarang ;
  15. Kantor Wilayah Dep. P dan K Jawa Tengah di Semarang ;
  16. Koordinatorat Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V di Semarang.