Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

c. Menuangkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Ketua menjadi program dan menyampaikan kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan.

(4) Tugas Kepala Bagian Penyelenggaraan adalah :

a. Menyusun daftar jumlah penduduk dan pemilih secara terperinci menurut Daerah Tingkat I dan mengirimkan nya kepada Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang telah ditentukan.

b. Menerima dan memeriksa surat-surat pencalonan untuk anggota MPR dan DPR serta meminta pengesahan dari Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban menurut prosedur yang telah ditetukan.

c. Menyusun Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap untuk anggota DPR dan mengurus pengumumannya.

d. Mengurus pengiriman Daftar Calon Tetap yang tercetak kepada tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara menurut prosedur yang ditentukan.

e. Mengurus pengiriman surat-surat suara untuk pemilihan anggota DPR menurut prosedur yang ditentukan.

f. Menerima Berita-berita Acara penghitungan suara untuk anggota DPR dari Panitia-panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan menyampaikannya kepada Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang ditentukan.

g. Menyusun Daftar Calon-calon Terpilih untuk anggota DPR dan mengurus pengumumannya serta menyampaikannya kepada Lembaga Pemilihan Umum.

h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan kepadanya.

(5) Tugas Kepala Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah :

a. Mengumpulkan, menyusun/mensistematisasikan dan menyimpan bahan-bahan dan data-data mengenai dan/atau yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.50