Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b.Memperbanyak bahan-bahan dan data-data tersebut menurut keperluan atas perintah pejabat yang berwenang.

c. Memberikan bahan-bahan dan data-data tersebut kepada pejabat-pejabat yang memerlukan atas perintah pejabat atasan lainnya yang berwenang.

d. Membuat statistik dan grafik mengenai segala kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum.

(6) Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat adalah :

a. Mengurus pengumuman keputusan-keputusan dan/atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil atau di tetapkan oleh Ketua.

b.Mengurus segala sesuatu mengenai dan/atau yang berhubungan dengan tugas-tugas hubungan masyarakat.


Pasal 16

(1) Bidang tugas Biro Administrasi adalah menjelenggarakan segala urusan surat menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan memelihara barang-barang inventaris, menyelenggarakan urusan rumah tangga dan mengurus pembiayaan Panitia.

(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah : a. membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya ;

b. memimpin kegiatan-kegiatan Biro Administrasi ;

c. mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Administrasi.

(3) Tugas Kepala Bagian Tata Usaha adalah :

a. menerima surat-surat yang dialamatkan kepada Panitia dan mendistribusikannya kepada yang berkepentingan ;

b. menyelenggarakan segala urusan surat menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat ;

c. menyelenggarakan administrasi personil.

(4) Tugas Kepala Bagian Urusan Dalam adalah :

a. Mencatat dan memelihara barang-barang inventaris yang ada dan menjadi tanggung jawab Sekretariat.

b. Menyelenggarakan urusan rumah tangga Panitia.

51