b.Memperbanyak bahan-bahan dan data-data tersebut menurut keperluan atas perintah pejabat yang berwenang.
c. Memberikan bahan-bahan dan data-data tersebut kepada pejabat-pejabat yang memerlukan atas perintah pejabat atasan lainnya yang berwenang.
d. Membuat statistik dan grafik mengenai segala kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum.
(6) Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat adalah :
a. Mengurus pengumuman keputusan-keputusan dan/atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil atau di tetapkan oleh Ketua.
b.Mengurus segala sesuatu mengenai dan/atau yang berhubungan dengan tugas-tugas hubungan masyarakat.
Pasal 16
(1) Bidang tugas Biro Administrasi adalah menjelenggarakan segala urusan surat menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan memelihara barang-barang inventaris, menyelenggarakan urusan rumah tangga dan mengurus pembiayaan Panitia.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah : a. membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya ;
b. memimpin kegiatan-kegiatan Biro Administrasi ;
c. mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Administrasi.
(3) Tugas Kepala Bagian Tata Usaha adalah :
a. menerima surat-surat yang dialamatkan kepada Panitia dan mendistribusikannya kepada yang berkepentingan ;
b. menyelenggarakan segala urusan surat menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat ;
c. menyelenggarakan administrasi personil.
(4) Tugas Kepala Bagian Urusan Dalam adalah :
a. Mencatat dan memelihara barang-barang inventaris yang ada dan menjadi tanggung jawab Sekretariat.
b. Menyelenggarakan urusan rumah tangga Panitia.
51