Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 13

Bidang tugas Sekretariat adalah merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu, termasuk bidang administrasi umum dan pengawasan untuk menjamin suksesnya pemilihan umum.

Pasal 14

(1) Tugas Sekretaris adalah :

a. membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya ;
b. memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat;
c. mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Biro-biro yang ada didalam Sekretariat.

(2) Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 15.

(1) Bidang Tugas Biro penyelenggaraan adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.

(2) Tugas Kepala Biro Penyelenggaraan adalah :

a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya.
b. Memimpin kegiatan-kegiatan Biro Penyelenggaraan.
c. Mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Penyelenggaraan.

(3) Tugas Kepala Bagian Program adalah :

a. Mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi dan menentukan nilai bahan-bahan dan data-data yang telah terkumpul.
b. Menyusun konsep program penyelenggaraan pemilihan umum dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Penyelenggaraan untuk seterusnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang melalui jenjang jabatan untuk diambil keputusan.

49