Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/510

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bahan Lembaran Negara Nomor 2914) jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tam bahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970; Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 01/LPU/Tahun 1976;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lem baga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya ter cantum dalam ruang 2 daftar lampiran keputusan ini, disamping tugas jabatannya sehari-hari ma sing-masing dalam jabatan dan kedudukan yang tercantum dalam ruang 4 daftar lampiran kepu tusan tersebut.

KEDUA : Memberi wewenang kepada Wakil Kepala Daerah/ Ketua Panitia Pemilihan Daerah Istimewa Yogya karta untuk atas nama Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum, melantik me reka yang tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran ini sebagai Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta.504