Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/511

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalanrkeputusan ini.

PETIKAN   Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mesti nya.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 1 Maret 1976.

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD

TEMBUSAN Surat Keputusan ini dikirimkan kepada :
1. Presiden R. I. di Jakarta;
2. Pimpinan M.P.R./D.P.R. di Jakarta;
3. Pimpnan D.P.A. di Jakarta;
4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
5. Ketua Mahkamah Agung di Jakarta;
6. Jaksa Agung di Jakarta;
7. Para Menteri Kabinet Pembangunan II di Jakarta;
8. Panglima KOPKAMTIB di Jakarta;
9. Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai-partai Politik dan Golongan Karya di Yogyakarta;
10. Muspida Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta;
11. Wakil Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Isti mewa Yogyakarta
12. Komandan Resimen 072 Yogyakarta;
13. Komandan Antar Resort 96 Yogyakarta;