Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/509

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 39/LPU /TAHUN 1976
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA MERANGKAP WAKIL KETUA,
ANGGOTA-ANGGOTA DAN SEKRETARIS PANITIA PEMI
LIHAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Membaca : Surat Wakil Kepala Daerah/ Ketua Panitia Pemilih

an Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 05/PPD. 1/1976 tanggal 17 Pebruari 1976 tentang usul pengangkatan Anggota merangkap Wakil Ketua, Anggota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menimbang  : bahwa sebagai tindak lanjut dari keputusan Men

teri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 02/LPU/Tahun 1976 tentang pem bentukan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, serta kepu tusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pe milihan Umum Nomor 03/LPU/Tahun 1976 ten tang pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Ting kat I sebagai Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, perlu segera meng angkat Anggota merangkap Wakil Ketua, Ang gota-anggota dan Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tam