Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

penyelenggaraannya harus dikoordinasikan dengan erat untuk mensukseskan pemilihan umum.
(2) Kegiatan perencanaan dan persiapan penyelenggaraan pemilihan umum didasarkan pada kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 9

Persoalan-persoalan penyelnggaraan yang pokok sifatnya di musyawarahkan dan diputuskan dalam Panitia Pemilihan Indonesia, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.

Pasal 10.

(1) Tugas Ketua adalah :
a. memimpin kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Indonesia;
b. mengawasi kegiatan-kegiatan Panitia-panitia didaerah ;
c. untuk kelancaran penyelenggaraan tugas, mengadakan hubungan dengan pihak-pihak yang dipandang perlu ;
d. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Panitia Pemilihan Indonesia bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 11

(1) Tugas Wakil-wakil Ketua adalah :
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya.
b. Mewakili Ketua atas penunjukan Ketua.

(2) Wakil-wakil Ketua dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 12.

Anggota-anggota melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua, dan bertanggung jawab kepadanya.48