Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(5) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugasnya, maka didalam Panitia Pemilihan Indonesia dibentuk sebuah Sekretariat.

Pasal 6

(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretariat terdiri dari :
a. Biro Penyelenggaraan.
b. Biro Administrasi.
c. Apabila dipandang perlu, Ketua dapat membentuk Biro Pengawasan.

(3) Biro Penyelenggaraan terdiri dari :
a. Bagian Program.
b. Bagian Penyelenggaraan.
c. Bagian Dokumentasi dan Statistik.
d. Bagian Hubungan Masyarakat.

(4) Biro Administrasi terdiri dari :
a. Bagian Tata Usaha.
b. Bagian Urusan Dalam
c. Bendaharawan.

Pasal 7

(1) Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum, karena jabatannya, merangkap Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.
(2) Masing-masing Biro dan Bagian dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Personil untuk mengisi Biro-biro didalam Sekretariat diambil dari pegawai negeri baik sipil maupun ABRI.
(4) Bagan organisasi Panitia Pemilihan Indonesia adalah sebagai terlampir.

BAB VI

PEMBAGIAN TUGAS

Pasal 8

(1) Tugas-tugas Panitia Pemilihan Indonesia adalah satu keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain, oleh karena itu pembagian tugas sebagai tersebut dalam Bab ini hanyalah penentuan pembidangan yang dalam persiapan dan47