an pemilihan umum untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
b. Menyelenggarakan pemilihan umum untuk D.P.R.
BAB IV
FUNGSI - FUNGSI
Pasal 4.
(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Penyelenggaraan, yaitu memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia-panitia Pemilihan Daerah untuk menjamin kesatuan usaha secara efektif dan efisien.
(3) Pengawasan, yaitu mengawasi persiapan dan penyelenggaraan pemilihan umum.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5.
(1) Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan kekuatan sosial.
(2) Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari 20 (dua puluh) orang anggota, termasuk Ketua, Wakil-wakil Ketuanya yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum merangkap menjadi Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota Panitia Pemilihan Indonesia.
(4) Anggota-anggota Dewan/Anggota-anggota pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum merangkap menjadi Anggotaanggota Panitia Pemilihan Indonesia.46