Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

an pemilihan umum untuk DPR, DPRD I dan DPRD II.
b. Menyelenggarakan pemilihan umum untuk D.P.R.

BAB IV

FUNGSI - FUNGSI

Pasal 4.

(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Penyelenggaraan, yaitu memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia-panitia Pemilihan Daerah untuk menjamin kesatuan usaha secara efektif dan efisien.
(3) Pengawasan, yaitu mengawasi persiapan dan penyelenggaraan pemilihan umum.

BAB V

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 5.

(1) Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan kekuatan sosial.
(2) Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari 20 (dua puluh) orang anggota, termasuk Ketua, Wakil-wakil Ketuanya yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.
(3) Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota Dewan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum merangkap menjadi Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota Panitia Pemilihan Indonesia.
(4) Anggota-anggota Dewan/Anggota-anggota pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum merangkap menjadi Anggotaanggota Panitia Pemilihan Indonesia.46