LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1970
SUSUNAN DAN TATA KERJA
PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam lampiran keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Ketua, adalah Ketua Panitia Pemilihan Indonesia ;
b. Wakil Ketua, adalah Wakil Ketua Panitia Pemilihan Indonesia ;
c. Sekretaris, adalah Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia ;
d. Anggota, adalah Anggota Panitia Pemilihan Indonesia ;
e. Personil, adalah mereka yang diangkat dan/atau dipekerjakan dalam Panitia Pemilihan Indonesia ;
f. Pegawai Negeri, adalah Pegawai Negeri yang dimaksud dalam Undang-undang No. 18 tahun 1961.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Panitia Pemilihan Indonesia adalah suatu panitia yang ada
pada Lembaga Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pemilihan umum sesuai dengan garis kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Panitia Pemilihan Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara.
BAB III
TUGAS POKOK
Pasal 3.
Tugas pokok Panitia Pemilihan Indonesia adalah :
a. Merencanakan, mengendalikan dan mengawasi penyelenggara
45