Pasal 20
Apabila dalam melaksanakan tugas timbul sesuatu persoalan atau perbedaan pendapat antara pejabat-pejabat Sekretariat dan badan lain yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan, dan apabila tidak mungkin maka segera disampaikan kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk diambil keputusan.
Pasal 21.
(1) Segala surat-surat yang dialamatkan kepada Lembaga Pemilihan Umum diurus oleh Sekretariat.
(2) Apabila ada pejabat didalam Lembaga Pemilihan Umum menerima surat yang menurut isinya bukan menjadi urusannya, dengan segera menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan.
(3) Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pengurusan surat-surat diatur tersendiri.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
Pelaksanaan terpeinci mengenai ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam tata kerja ini dan hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam tata-kerja ini, diatur oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Jakarta, 15 Januari 1970.
Presiden Republik Indonesia,
t.t.d.
SOEHARTO
JENDERAL T.N.I.
44