Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 20

 Apabila dalam melaksanakan tugas timbul sesuatu persoalan atau perbedaan pendapat antara pejabat-pejabat Sekretariat dan badan lain yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan, dan apabila tidak mungkin maka segera disampaikan kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk diambil keputusan.


Pasal 21.

(1) Segala surat-surat yang dialamatkan kepada Lembaga Pemilihan Umum diurus oleh Sekretariat.

(2) Apabila ada pejabat didalam Lembaga Pemilihan Umum menerima surat yang menurut isinya bukan menjadi urusannya, dengan segera menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan.

(3) Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pengurusan surat-surat diatur tersendiri.


BAB VIII

PENUTUP

Pasal 22

Pelaksanaan terpeinci mengenai ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam tata kerja ini dan hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam tata-kerja ini, diatur oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.


Jakarta, 15 Januari 1970.

Presiden Republik Indonesia,

t.t.d.

SOEHARTO


JENDERAL T.N.I.

44