Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 17

(1) Apabila dipandang perlu Ketua Lembaga Pemilihan Umum dapat mengadakan musyawarah bersama antara Dewan Pimpinan dan Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan untuk memusyawarahkan persoalan-persoalan pokok yang belum ter dapat keserasian antara Dewan Pimpinan dan Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan.
(2) Setelah diadakan musyawarah belum juga terdapat keserasian antara pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan dan kebijaksanaan Dewan Pimpinan, maka Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengambil keputusan dan mempertanggungjawabkan keputusannya itu kepada Presiden, serta melaporkan pertimbangan-pertimbangan yang diterima dari Dewan/ Anggota-anggota Pertimbangan.
Presiden mengambil keputusan terakhir mengenai persoalan itu.

Pasal 18

Untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum, maka dalam merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan, wajib dipelihara kerjasama yang serasi dan secara otomatis antara pejabat-pejabat Sekretariat dan badan lain yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum dengan tidak terlampau terikat pada formalitas yang tidak perlu tanpa mengabaikan tertib administrasi.

Pasal 19

Untuk memperlancar perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum serta guna mempererat kerjasama, Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengadakan pengaturan tentang rapat-rapat kerja, baik rapat kerja berkala maupun rapat kerja sewaktu-waktu.