Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(11) Kepala-kepala Biro dan Ketua Kelompok Penghubung dalam Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Sekretaris Umum.
(12) Kepala-kepala Bagian dalam Biro-biro dalam Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum, bertanggung-jawab kepada Kepala-kepala Biro masing-masing.

BAB VII

HUBUNGAN KERJA

Pasal 15

(1) Musyawarah Dewan Pimpinan diadakan menurut keperluan atas permintaan Ketua atau salah seorang anggota Dewan Pimpinan.
(2) Dalam musyawarah Dewan Pimpinan dibicarakan dan ditentukan pokok-pokok garis kebijaksanaan atau persoalan-persoalan penting lainnya, sedang pimpinan pelaksanaannya diserahkan kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(3) Keputusan-keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat.
(4) Apabila ada persoalan-persoalan yang tidak dapat diputuskan dengan cara musyawarah dan mufakat, maka persoalan itu diserahkan kepada Presiden oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk diambil keputusan.

Pasal 16

(1) Musyawarah Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan diadakan menurut keperluan atas permintaan Ketua atau salah seorang Anggota untuk membahas persoalan-persoalan yang diminta oleh Dewan Pimpinan untuk dipertimbangkan atau atas prakarsa sendiri membahas pertimbangan-pertimbangan yang akan diberikan kepada Dewan Pimpinan.
(2) Keputusan-keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.42