Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/444

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 20

Apabila dalam melaksanakan tugas timbul persoalan atau perbedaan pendapat antara pejabat-pejabat Sekretariat, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan dan apabila tidak mungkin, maka segera disampaikan kepada Ketua untuk diambil keputusan.

Pasal 21

Hubungan kerja dan jenjang jabatan antara Panitia Pemilihan Luar Negeri dengan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri diatur sebagai berikut :

a. Dalam beberapa hal tertentu, Panitia Pemilihan Luar Negeri bertindak seolah-olah sebagai Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan atau sebagai Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976. Dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri bertindak sebagai PPS dan atau sebagai PPP/KPPS sebagai dimaksud dalam Pasal 11, 12 dan 62 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976

b. Dalam beberapa hal tertentu lainnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri bertindak seolah-olah sebagai Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan atau sebagai Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagai dimaksud dalam pasal 9 dan 10 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976. Dalam hal ini PPSLN bertindak sebagai PPD II dan atau sebagai PPS sebagai dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.

Pasal 22

(1) Segala surat-surat dan kawat-kawat yang dialamatkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri diurus olehSekretariat.

(2) Apabila ada pejabat di dalam Panitia Pemilihan Luar Negeri menerima surat yang menurut isinya bukan menjadi urusan-

438