Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/443

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. Mengurus pembukuan Keuangan.
c. Menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah ditentukan.
d. Mengurus dan menyimpan bukti-bukti kas.

BAB VII

HUBUNGAN KERJA

Pasal 17

(1) Dalam musyawarah yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu, Panitia Pemilihan Luar Negeri membicarakan dan memutuskan pokok-pokok garis kebijaksanaan penyelenggaraan, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.

(2) Keputusan-keputusan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat.

(3) Apabila ada persoalan-persoalan yang tidak dapat diputuskan dengan cara musyawarah dan mufakat, maka Ketua mengambil keputusan mengenai persoalan itu dengan mempertanggung jawabkan keputusan itu kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia. Keputusan terakhir mengenai keputusan itu diambil oleh Ketua Panitia Pemilihan Indonesia.

Pasal 18

Untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dalam merencanakan mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, wajib dipelihara kerja sama yang serasi antara pejabatpejabat Sekretariat, dengan tidak terlampau terikat pada formalitas yang tidak perlu, tanpa mengabaikan tertib administrasi.

Pasal 19

Untuk memperlancar perencanaan, persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum serta guna mempererat kerja sama, Ketua mengadakan pengaturan tentang rapat-rapat kerja.

437