Halaman ini tervalidasi
nya, supaya dengan segera menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan.
Pasal 23.
Dalam melaksanakan tugasnya :
a. Ketua bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia.
b. Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
c. Kepala Biro dan Kepala Bagian bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.
BAB VIII
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 24
Pelaksanaan terperinci mengenai ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam tata-kerja ini diatur dengan instruksi, perintah atau petunjuk yang akan dikeluarkan kemudian.
Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam keputusan ini diatur dengan keputusan tersendiri.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
439