Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/445

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

nya, supaya dengan segera menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan.

Pasal 23.

Dalam melaksanakan tugasnya :

a. Ketua bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia.
b. Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
c. Kepala Biro dan Kepala Bagian bertanggung jawab kepada atasan masing-masing.


BAB VIII

LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pasal 24

Pelaksanaan terperinci mengenai ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam tata-kerja ini diatur dengan instruksi, perintah atau petunjuk yang akan dikeluarkan kemudian.

Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam keputusan ini diatur dengan keputusan tersendiri.


MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

439