Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/442

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bijaksanaan dan kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri menurut keputusan Ketua.


Pasal 16

(1) Bidang tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan memelihara barang-barang inventaris, menyelenggarakan urusan dalam serta menyusun dan mengurus pembiayaan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Panitia-panitia Pemungutan Suara Luar Negeri.


(2). Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya.
b. Memimpin kegiatan-kegiatan Biro Administrasi.
c. Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada di dalam Biro Administrasi


(3). Tugas Kepala Bagian Tata Usaha adalah :
a. Menerima surat-surat dan kawat-kawat yang dialamatkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri dan mendistribusikannya kepada yang berkepentingan.
b. Menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat.
c. Menyusun dan mengurus pembiayaan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Panitia-Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri.
d. Menyelenggarakan administrasi personil.
e. Mengurus administrasi barang-barang inventaris yang menjadi tanggung jawab Sekretariat.
f. Menyelenggarakan urusan rumah tangga Panitia Pemilihan Luar Negeri.


(4). Tugas Bendaharawan adalah :
a. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau Surat-surat berharga atas perintah Ordinator.436