Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/441

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

untuk dikirimkan kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Jakarta Raya dan Panitia Pemilihan Indonesia melalui jenjang jabatan dan menurut prosedur yang telah ditentukan.

(v) Melakukan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada nya.


(4) Tugas Kepala Bagian Keamanan dan Penghubung adalah :
a. Mengumpulkan bahan keterangan tentang situasi keamanan di luar negeri di mana Republik Indonesia mempunyai perwakilan, yang diperkirakan dapat mempengaruhi penyelenggaraan Pemilihan Umum bagi Warganegara Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
b. Membuat perkiraan keadaan tentang situasi keamanan tersebut menyampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan luar negeri melalui jenjang jabatan, sebagai bahan dalam menentukan garis kebijaksanaan di bidang pengamanan pemilihan umum bagi warganegara Indonesia yang berada di luar negeri;
c. Menempa kebijaksanaan keamanan ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam bentuk-bentuk tertentu di bidang pengamanan pemilihan umum bagi warganegara Indonesia yang berada di luar negeri;
d. Mengurus pengamanan keputusan-keputusan dan/atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Ketua;
e. Memberikan penjelasan kepada petugas-petugas penyelenggara pemilihan umum bagi Warganegara Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
f. Memberikan penjelasan kepada segenap masyarakat di dalam maupun di luar negeri tentang kebijaksanaan-ke435