an umum bagi warganegara Indonesia yang berada di luar
Negeri.
b. Menganalisa dan mengevaluasi bahan-bahan dan data-data tersebut.
c. Menyusun program penyelenggaraan pemilihan umum bagi Warganegara Indonesia yang berada di luar negeri menurut ketentuan dari Panitia Pemilihan Indonesia serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua dan menyampaikannya kepada pejabat yang berwenang melalui jenjang jabatan untuk diambil keputusan.
d. Menempa konsep yang telah disetujui menjadi program dan menyampaikannya kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan.
e. Melakukan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum bagi warganegara Indonesia di Luar Negeri yang meliputi :
(i)Mengatur penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan penyusunan daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan serta pendaftaran jumlah penduduk warganegara Indonesia yang berada di luar negeri yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri.
(ii)Dari bahan-bahan yang diterima dari Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri menyusun daftar jumlah penduduk warganegara Indonesia dan jumlah pemilih yang berada di luar negeri secara terperinci
menurut negara asing di mana mereka berada dan mengirimkannya kepada Panitia Pemilihan Indonesia melalui jenjang jabatan dan menurut cara dan waktu yang telah ditentukan.
(iii) Mengurus pengiriman surat suara kepada Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri.
(iv) Mengatur penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri dan menyusun laporannya
434