Pasal 12
Anggota-anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri melaksanakan tugas-tugasnya yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 13
Bidang tugas Sekretariat adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum bagi Warganegara Republik Indonesia yang berada di Luar Negeri sesuai dengan kebijaksanaran yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 14
Tugas Sekretaris adalah :
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya.
- Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat.
- Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro yang ada di dalam Sekretariat.
Pasal 15
(1) Bidang tugas Biro Penyelenggaraan adalah menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu termasuk urusan Hukum untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum bagi Warganegara Republik Indonesia yang berada di Luar Negeri.
(2). Tugas Kepala Biro Penyelenggaraan adalah :
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya.
- Memimpin kegiatan-kegiatan Biro Penyelenggaraan.
- Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Penyelenggaraan.
(3). Tugas Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan adalah :
- Mengumpulkan dan mensistimatisasikan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemilih-