Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Tugas Kepala Bagian Anggaran adalah :

(i) menerima dan mengolah permintaan rencana pembiayaan dari Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum ;

(ii) menyusun anggaran dan mengajukannya kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum melalui jenjang jabatan, untuk diambil keputusan ;

(iii) menyelesaikan urusan pengajuan anggaran pembiayaan yang telah diputuskan oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum kepada Menteri Keuangan.


d. Tugas Kepala Bagian Otorisasi adalah :

(i) mempertimbangkan permintaan pembiayaan dari Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum ;

(ii) menyelesaikan urusan otorisasi ;

(iii) melakukan pengawasan terhadap persediaan kredit anggaran ;

(iv) membuat laporan periodik.


e. Tugas Kepala Pemeriksaan adalah :

(i) meminta pertanggungan-jawab kepada Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang ditentukan ;

(ii) menampung dan memeriksa pertanggungan-jawab dari Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum ;

(iii) melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya melalui jenjang jabatan.


f. Tugas Kepala Bagian Pembukuan adalah :

(i) menyelenggarakan urusan tata-pembukuan anggaran ;

(ii) menyusun perhitungan anggaran.


(8) a. Bidang tugas Biro Administrasi Umum adalah menyeleng garakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tang-39