Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/438

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB VI

PEMBAGIAN TUGAS

Pasal 8

Tugas-tugas Panitia Pemilihan Luar Negeri adalah satu keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan satu dan yang lain; oleh sebab itu pembagian tugas seperti dimaksud dalam bab ini hanyalah penentuan pembidangan yang dalam persiapan dan penyelenggaraannya harus dikordinasikan dengan erat untuk mensukseskan Pemilihan Umum.

Pasal 9

Persoalan-persoalan penyelenggaraan yang pokok sifatnya dimusyawarahkan dalam Panitia Pemilihan Luar Negeri, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.

Pasal 10

Tugas Ketua adalah :

  1. Memimpin kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Luar Negeri.
  2. Memimpin dan mengawasi kegiatan Panitia-panitia Pemungutan Suara Luar Negeri.
  3. Mengadakan hubungan langsung dengan Ketua dan atau Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia.
  4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia, khususnya bagi Warganegara Republik Indonesia yang berada di Luar Negeri.

Pasal 11

Tugas Wakil Ketua adalah :

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  2. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
432