Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/437

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

angkat dan diberhen tikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul Menteri Luar Negeri.

(2) Menteri Dalam Negeri mengangkat diantara anggota Panitia tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua atas usul Menteri Luar Negeri.

(3) Anggota-anggota terdiri dari unsur-unsur Pemerintah yang diambilkan dari pejabat-pejabat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dan Lembaga Pemilihan Umum.

(4). Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum atas usul MenteriLuar Negeri.

(5)Personil Sekretariat terdiri dari pegawai negeri yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 6

(1)Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

(2)Sekretariat membawahi :

  1. Biro Penyelenggaraan, yang terdiri dari : (i) Bagian Tehnis Penyelenggaraan; (ii) Bagian Keamanan dan penghubung.
  2. Biro Administrasi yang terdiri dari : (i)Bagian Tata Usaha; (ii)Bendaharawan.

    Pasal 7

    (1)Biro dan Bagian-bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh sejumlah personil yang diambil dari pegawai negeri baik sipil maupun ABRI.

    (2)Bagan Organisasi Panitia Pemilihan Luar Negeri adalah sebagai tersebut dalam lampiran Keputusan ini.