Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/436

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2. Merencanakan, memimpin, mempersiapkan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum bagi Warganegara Republik Indonesia yang berada di Luar Negeri menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.

3. Pemungutan Suara Luar Negeri, khususnya dalam penyelenggaraan pendaftaran pemilih/jumlah penduduk Warga negara Republik Indonesia serta dalam pemungutan suara.

4. Menghitung hasil pemungutan suara di luar negeri.

BAB IV
FUNGSI-FUNGSI.
Pasal 4

(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk penyelenggaraan pemilihan umum bagi Warga Republik Indonesia yang berada di Luar Negeri. (2) Pimpinan, yaitu mengendalikan, mengarahkan dan mengkordinasikan kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Panitia-panitia Pemungutan Suara Luar Negeri untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan efektif dan efisien.

(3) Pengawasan, yaitu mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum bagi Warganegara Republik Indonesia yang berada di Luar Negeri.

BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5

(1) Panitia Pemilihan Luar Negeri terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang di-

430