Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/435

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

h. Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri, adalah Panitia Pemungutan Suara untuk Warganegara Republik Indonesia di Luar Negeri sebagai dimaksud dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.

(2) Dalam pengertian :

a. Daerah di mana berdiri gedung Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, dalam hubungannya yang tertentu, termasuk wilayah Kota Administratif Jakarta Pusat dan atau wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, termasuk Duta Besar/Duta/Konsul Jenderal/Konsul Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

BAB II

KEDUDUKAN

Pasal 2

(1) Panitia Pemilihan Luar Negeri adalah suatu Panitia yang ada pada Panitia Pemilihan Indonesia untuk menyelenggarakan pemilihan umum bagi Warganegara Republik Indonesia yang berada di Luar Negeri berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Indonesia.

(2) Panitia Pemilihan Luar Negeri berkedudukan di Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.

BAB III

TUGAS POKOK

Pasal 3

Tugas Pokok Panitia Pemilihan Luar Negeri adalah :

1. Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Indonesia;

429