Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/434

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN UNTUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI, YANG SELANJUTNYA DAPAT DISEBUT PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI ATAU DENGAN SINGKATAN PPLN.

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Panitia Pemilihan Luar Negeri, adalah Panitia Pemilihan untuk warganegara Republik Indonesia di Luar Negeri sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, yang terdiri dari pejabat-pejabat Departemen Luar Negeri dan pejabat-pejabat Lembaga Pemilihan Umum.

b. Ketua, adalah Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri.

c. Wakil Ketua, adalah Wakil Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri.

d. Sekretaris/Sekretariat, adalah Sekretaris/Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri.

e. Anggota, adalah Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri. Personil, adalah mereka yang diangkat dan/atau dipekerjakan dalam Panitia Pemilihan Luar Negeri.

g. Pegawai Negeri, adalah Pegawai Negeri yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;

428