Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/433

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMIUHAN UMUM
NOMOR : 26/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA CARA KERJA PANITIA
PEMILIHAN LUAR NEGERI

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa untuk mencapai effisiensi, keserasian dan kemantapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, bagi Warganegara Republik Indonesia di Luar Negeri, dipandang perlu menetapkan susunan or ganisasi dan tata kerja Panitia Pemilihan bagi Warga negara Republik Indonesia di Luar Negeri yang disesuaikan dengan pengalaman-pengalaman yang diperoleh dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 1971;

Mengingat :
1 . Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tam bahan Lembaran Negara Nomor 2914); dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1'970;

4. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975;

427