(iii) mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Hu bungan Masyarakat.
c.Tugas Kepala Bagian Publikasi dan Penerangan adalah :
(i) mengumumkan keputusan-keputusan dan/atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil atau di tetapkan olah Lembaga Pemilihan Umum ;
(ii) atas Keputusan Ketua Lembaga Pemilihan Umum mencetak, memperbanyak dan menyebarkan produkproduk Lembaga Pemilihan Umum ;
(iii) memberikan penerangan kepada segenap lapisan masyarakat tentang keputusan dan/atau kebijaksanaan Lembaga Pemilihan Umum guna menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan umum.
d. Tugas Kepala Bagian Santiaji dan Pembinaan adalah :
(i) mensistematisasikan Undang-undang, Peraturan dan bahan-bahan lain mengenai dan/atau yang berhubungan dengan pemilihan umum agar para petugas pemilihan umum mudah mengertikannya ;
(ii) merencanakan dan memberikan santiaji kepada petugas-petugas pemilihan umum atas keputusan pejabat yang berwewenang.
(7) a. Bidang tugas Biro Keuangan adalah menyusun anggaran pembiayaan, menyelesaikan urusan otorisasi, menampung dan memeriksa pertanggungan-jawab serta membukukan dan membuat perhitungan anggaran,
b. Tugas Kepala Biro Keuangan adalah :
(i) membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya ;
(ii) memimpin kegiatan-kegiatan Biro. Keuangan ;
(iii) mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Keuangan.38