b.Tugas Kepala Biro Hukum adalah :
(i) membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya ;
(ii) memimpin kegiatan-kegiatan Biro Hukum;
(iii) mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Hukum.
c. Tugas Kepala Bagian Perundang-undangan adalah :
(i) mengumpulkan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang ada mengenai atau yang berhubungan dengan pemilihan umum dan mengaturnya sedemikian rupa, sehingga mudah dicari apabila diperlukan ;
(ii) membuat konsep-konsep peraturan, keputusan, instruksi, perintah dan petunjuk guna kelancaran pelaksanaan pemihhan umum dan menyampaikannya kepada pejabat yang berwewenang melalui jenjang jabatan untuk diambil keputusan.
(iii) menempa konsep-konsep yang telah diputuskan oleh pejabat yang berwewenang dalam bentuk tertentu (peraturan, keputusan, dan lain-lain).
(iv) memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan dibidang hukum.
d. Tugas Kepala Bagian Penyelesaian Hukum adalah mempersiapkan penyelesaian masalah-masalah hukum yang timbul.
(6) a. Bidang tugas Biro Hubungan Masyarakat adalah memberikan penerangan kepada segenap lapisan masyarakat tentang kebijaksanaan-kebijaksanaan dan kegiatan-kegiatan Lembaga Pemilihan Umum serta memberikan santiaji kepada petugas-petugas pemilihan umum dan memelihara hubungan yang erat dengan mass-media.
b. Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah :
(i) membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya ;
(ii) memimpin kegiatan-kegiatan Biro Hubungan Masyarakat ;37