Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. menyampaikan hasil pengolahan bahan-bahan dan data-data tersebut kepada Kepala Biro Perencanaan dan/atau Kepala Bagian Program sebagai bahan dalam penyusunan program,
  1. Tugas Kepala Bagian Program adalah:
    1. menerima bahan-bahan hasil pengolahan Bagian Analisa dan Evaluasi;
    2. menyusun program pelaksanaan pemilihan umum dan menyampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan untuk seterusnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang melalui jenjang jabatan untuk diambil keputusan;
    3. menempa konsep-konsep yang telah disetujui menjadi program dan menyampaikannya kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan.
  2. Tugas Kepala Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah:
    1. mengumpulkan, menyusun/mensistematisasikan, dan menyiapkan bahan-bahan dan data-data mengenai dan/atau yang berhubungan dengan pemilihan umum;
    2. memperbanyak bahan-bahan dan data-data tersebut sesuai dengan keperluan atas perintah Kepala Biro Perencanaan;
    3. memberikan bahan-bahan dan data-data tersebut kepada pejabat-pejabat yang memerlukan sesuai perintah Kepala Biro Perencanaan atau pejabat atasan lainnya yang berwenang;
    4. membuat statistik dan grafik mengenai segala kegiatan pemilihan umum.

(5) a. Bidang tugas Biro Hukum adalah mengumpulkan Undang-undang/Peraturan-peraturan yang telah ada mengenai atau yang berhubungan dengan pemilihan umum serta menyusun konsep-konsep peraturan-peraturan atau ketentuan lain atas petunjuk pejabat yang berwewenang dan menjelesaikan masalah-masalah hukum.


36