Halaman ini tervalidasi
- menyampaikan hasil pengolahan bahan-bahan dan data-data tersebut kepada Kepala Biro Perencanaan dan/atau Kepala Bagian Program sebagai bahan dalam penyusunan program,
- Tugas Kepala Bagian Program adalah:
- menerima bahan-bahan hasil pengolahan Bagian Analisa dan Evaluasi;
- menyusun program pelaksanaan pemilihan umum dan menyampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan untuk seterusnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang melalui jenjang jabatan untuk diambil keputusan;
- menempa konsep-konsep yang telah disetujui menjadi program dan menyampaikannya kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan.
- Tugas Kepala Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah:
- mengumpulkan, menyusun/mensistematisasikan, dan menyiapkan bahan-bahan dan data-data mengenai dan/atau yang berhubungan dengan pemilihan umum;
- memperbanyak bahan-bahan dan data-data tersebut sesuai dengan keperluan atas perintah Kepala Biro Perencanaan;
- memberikan bahan-bahan dan data-data tersebut kepada pejabat-pejabat yang memerlukan sesuai perintah Kepala Biro Perencanaan atau pejabat atasan lainnya yang berwenang;
- membuat statistik dan grafik mengenai segala kegiatan pemilihan umum.
(5) a. Bidang tugas Biro Hukum adalah mengumpulkan Undang-undang/Peraturan-peraturan yang telah ada mengenai atau yang berhubungan dengan pemilihan umum serta menyusun konsep-konsep peraturan-peraturan atau ketentuan lain atas petunjuk pejabat yang berwewenang dan menjelesaikan masalah-masalah hukum.
36