Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

prakarsa sendiri: kepada Dewan Pimpinan dalam mengambil keputusan dan menentukan kebijaksanaan guna kelancaran pemilihan umum.

Pasal 14

(l) Bidang tugas Sekretariat adalah merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu dan menjelenggarakan administrasi umum Lembaga Pemilihan Umum untuk menjamin suksesnya pelaksanaan pemilihan umum.

(2) Tugas Sekretaris Umum adalah :

  1. Membantu Ketua Lembaga dalam melaksanakan tugasnya;
  2. Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat;
  3. Mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi kegiatan Biro-biro yang ada di dalam Sekretariat.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Umum bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(4)

  1. Bidang tugas Biro Perencanaan adalah merencanakan segala sesuatu yang perlu untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan umum;
  2. Tugas Kepala Biro Perencanaan adalah:
    1. Membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya di bidang perencanaan.
    2. Memimpin kegiatan-kegiatan Biro Perencanaan lainnya.
    3. Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada di dalam Biro Perencanaan.
  3. Tugas Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi adalah:
    1. Mengumpulkan dan menyusun/mensistematisasikan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan bagi pelaksanaan pemilihan umum.
    2. Menganalisa dan mengevaluasi bahan-bahan dan data-data yang telah terkumpul, serta menentukan nilai bahan-bahan dan data-data tersebut.

35