Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB VI
PEMBAGIAN TUGAS.

Pasal 10.

Tugas-tugas Lembaga Pemilihan Umum adalah satu keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain, oleh sebab itu pembagian tugas sebagai tersebut dalam Bab ini hanyalah penentuan pembidangan, yang dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan erat untuk mensukseskan pemilihan umum.

Pasal 11.

(1) Tugas Ketua Lembaga Pemilihan Umum adalah :

  1. memimpin kegiatan Lembaga Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya:
  2. atas nama Dewan Pimpinan, meminta kepada atau menerima pertimbangan-pertimbangan dari Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan mengenai persoalan-persoalan yang pokok sifatnya serta mengajukannya kepada Dewan Pimpinan untuk diambil keputusan :
  3. untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, mengadakan hubungan dengan fihak-fihak yang dipandang perlu.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Lembaga Pemilihan Umum bertanggung-jawab kepada Presiden.

Pasal 12

Tugas Dewan Pimpinan adalah :

  1. Menentukan garis-garis kebijaksanaan tentang pelaksanaan pemilihan umum;
  2. Mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan.

Pasal 13

Tugas Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan adalah memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai persoalan-persoalan yang pokok sifatnya, baik atas permintaan, maupun atas

34