Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(6) Biro Hubungan Masyarakat terdiri dari :

  1. Bagian Publikasi dan Penerangan;
  2. Bagian Santiaji dan Pembinaan

(7) Biro Keuangan terdiri dari :

  1. Bagian Anggaran;
  2. Bagian Otorisasi;
  3. Bagian Pemeriksaan;
  4. Bagian Pembukuan.

(8) Biro Administrasi Umum terdiri dari :

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bagian Personalia;
  3. Bagian Urusan Dalam;
  4. Bendaharawan.

(9) Biro Khusus terdiri dari :

  1. Bagian Keamanan
  2. Bagian Operation Room

(10) Kelompok Penghubung terdiri dari sejumlah personil, yang ditentukan menurut keperluannya,

Pasal 9.

(1) Kenggotaan Dewan Pimpinan adalah fungsionil.
(2) Ketua dan Anggota-anggota dari Dwan/Angpota-anggota Pertimbangan diangkat oleh Presiden.
(3) Sekretaris Umum dan Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(4) Personil lainnya diangkat dan diberhentikan. oleh Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(5) Biro-biro dan Bagian-bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang dibantu oleh sejumlah personil yang diperlukan, yang diambil dari pegawai negeri, baik sipil maupun ABRI.
(6) Apabila dipandang perlu, Ketua Lembaga Pemilihan Umum dapat mengangkat Wakil Sekretaris Umum.
(7) Bagan Organisasi Lembaga Pemilihan Umum adalah sebagai

terlampir.

33