(6) Biro Hubungan Masyarakat terdiri dari :
- Bagian Publikasi dan Penerangan;
- Bagian Santiaji dan Pembinaan
(7) Biro Keuangan terdiri dari :
- Bagian Anggaran;
- Bagian Otorisasi;
- Bagian Pemeriksaan;
- Bagian Pembukuan.
(8) Biro Administrasi Umum terdiri dari :
- Bagian Tata Usaha;
- Bagian Personalia;
- Bagian Urusan Dalam;
- Bendaharawan.
(9) Biro Khusus terdiri dari :
- Bagian Keamanan
- Bagian Operation Room
(10) Kelompok Penghubung terdiri dari sejumlah personil, yang ditentukan menurut keperluannya,
Pasal 9.
(1) Kenggotaan Dewan Pimpinan adalah fungsionil.
(2) Ketua dan Anggota-anggota dari Dwan/Angpota-anggota Pertimbangan diangkat oleh Presiden.
(3) Sekretaris Umum dan Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(4) Personil lainnya diangkat dan diberhentikan. oleh Ketua
Lembaga Pemilihan Umum.
(5) Biro-biro dan Bagian-bagian masing-masing dipimpin oleh
seorang Kepala, yang dibantu oleh sejumlah personil yang
diperlukan, yang diambil dari pegawai negeri, baik sipil
maupun ABRI.
(6) Apabila dipandang perlu, Ketua Lembaga Pemilihan Umum
dapat mengangkat Wakil Sekretaris Umum.
(7) Bagan Organisasi Lembaga Pemilihan Umum adalah sebagai
terlampir.
33