Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum, karena jabatannya, merangkap menjadi Sekretaris Dewan Pimpinan.

Pasal 7

(1) Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang Anggota yang diambil dari golongan-golongan yang dimaksud dalam pasal 34 Undang-undang Pemilihan Umum.

(2) Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan dipimpin oleh Ketua dan apabila Ketua berhalangan oleh salah seorang Anggota yang ditunjuk oleh Ketua,

(3) Sekretaris Umum, karena jabatannya, menjadi Sekretaris Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan.


Pasal 8.

(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Umum,


(2) Selama Wakil Sekretaris Umum belum diadakan, maka apabila pejabat tersebut berhalangan, maka ia mengusulkan kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk menetapkan siapa dari pejabat bawahannya yang berhak mewakilinya.


(3) Sekretariat terdiri dari :

  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Hukum;
  3. Biro Hubungan Masyarakat;
  4. Biro Keuangan;
  5. Biro Administrasi Umum;
  6. Biro Khusus;
  7. Biro Kelompok Penghubung.


(4) Biro Perencanaan terdiri dari :

  1. Bagian Analisa dan Evaluasi;
  2. Bagian Program;
  3. Bagian Dokumentasi dan Statistik.


(5) Biro Hukum terdiri dari:

  1. Bagian Perundang-undangan;
  2. Bagian Program;
  3. Bagian Dokumentasi dan Statistik.


32