Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5.

(3) Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari :

  1. Dewan Pimpinan
  1. Sekretariat
  2. Badan-badan yang dibentuk berdasarkan pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1970


(2) Lembaga Pemilihan Umum diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6.

(1) Dewan Pimpinan terdiri dari :

  1. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota, merangkap Ketua;
  2. Menteri Kehakiman sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
  3. Menteri Penerangan sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
  4. Menteri Keuangan sebagai Anggota;
  5. Menteri Pertahanan-Keamanan sebagai Anggota;
  6. Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
  7. Menteri Luar Negeri sebagai Anggota.

(2)

  1. Apabila Menteri yang menjadi anggota Dewan Pimpinan berhalangan dan telah ditunjuk Menteri ad interim, maka kedudukannya dalam Dewan Pimpinan digantikan oleh Menteri ad interim yang bersangkutan.
  2. Apabila Menteri yang menjadi anggota Dewan Pimpinan berhalangan dan belum ditunjuk Menteri ad interm, maka Menteri yang bersangkutan menunjuk pejabat bawahannya yang representatif untuk mewakilinya dalam musyawarah-musyawarah Dewan Pimpinan.

31