Halaman ini tervalidasi
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5.
(3) Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari :
- Dewan Pimpinan
- Sekretariat
- Badan-badan yang dibentuk berdasarkan pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1970
(2) Lembaga Pemilihan Umum diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6.
(1) Dewan Pimpinan terdiri dari :
- Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota, merangkap Ketua;
- Menteri Kehakiman sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
- Menteri Penerangan sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
- Menteri Keuangan sebagai Anggota;
- Menteri Pertahanan-Keamanan sebagai Anggota;
- Menteri Perhubungan sebagai Anggota;
- Menteri Luar Negeri sebagai Anggota.
(2)
- Apabila Menteri yang menjadi anggota Dewan Pimpinan berhalangan dan telah ditunjuk Menteri ad interim, maka kedudukannya dalam Dewan Pimpinan digantikan oleh Menteri ad interim yang bersangkutan.
- Apabila Menteri yang menjadi anggota Dewan Pimpinan berhalangan dan belum ditunjuk Menteri ad interm, maka Menteri yang bersangkutan menunjuk pejabat bawahannya yang representatif untuk mewakilinya dalam musyawarah-musyawarah Dewan Pimpinan.
31