BAB III
TUGAS POKOK
Pasal 3
Tugas pokok Lembaga Pemilihan Umum adalah :
a. mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan pemilihan umum ;
b. memimpin dan mengawasi Panitia-panitia ;
c. mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data-data tentang hasil pemilihan umum ;
d. mengerjakan hal-hal yang dipandang perlu untuk melaksana kan pemilihan umum.
BAB IV
FUNGSI-FUNGSI
Pasal 4
(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan pemilihan umum dengan aman, tertib dan lancar.
(2) Pelaksanaan, yaitu memimpin dalam arti menentukan kebijaksanaan, mengendalikan, mengarahkan dan menkoordinasikan kegiatan-kegiatan panitia-panitia dan badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan secara efektif dan efisien.
(3) Pembiayaan, yaitu merencanakan dan mengusahakan biaya yang diperlukan dari Pemerintah serta menjamin pengguna annya secara efisien.
(4) Pengawasan, yaitu mengawasi pekerjaan Panitia-panitia dan Badan-badan yang ada didalam Lembaga Pemilihan Umum serta penggunaan biaya dan barang-barang untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan umum.
30