Halaman ini tervalidasi
(3) Untuk kelancaran tugas pelaksanaannya maka Ketua Steering Committee membagi tugas pekerjaannya kepada Ketua-ketua Kelompok/anggotanya.
Pasal 10
(1) Organizing Committee terdiri dari:
- Ketua Organizing Committee;
- Ketua-ketua Kelompok;
- Anggota.
(2) Organizing Committee bertugas :
- Mempersiapkan tata ruang tempat santiaji;
- Mempersiapkan akomodasi/penginapan, obat-obatan para peserta santiaji PPD I selama santiaji;
- Menyediakan angkutan dan perjalanan peserta santiaji PPD I;
- Menyelenggarakan pengamanan pada tempat rapat dan penginapan para peserta santiaji;
- Merencanakan dan mengatur pembiayaan penyelenggaraan santiaji;
- Mengurus administrasi keuangan Team;
- Mempertanggung-jawabkan pengeluaran-pengeluaran uang yang telah ditentukan.
(3) Untuk kelancaran tugas pelaksanaan maka Ketua Organizing Committee membagi tugas pekerjaannya kepada Ketua-ketua Kelompok/anggotanya.
BAB VI
HUBUNGAN KERJA
Pasal 11
Untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum, maka dalam merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, wajib dipelihara kerja sama yang harmonis antara sesama Anggota Team Kerja.
342