Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/348

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Untuk kelancaran tugas pelaksanaannya maka Ketua Steering Committee membagi tugas pekerjaannya kepada Ketua-ketua Kelompok/anggotanya.

Pasal 10

(1) Organizing Committee terdiri dari:

  1. Ketua Organizing Committee;
  2. Ketua-ketua Kelompok;
  3. Anggota.

(2) Organizing Committee bertugas :

  1. Mempersiapkan tata ruang tempat santiaji;
  2. Mempersiapkan akomodasi/penginapan, obat-obatan para peserta santiaji PPD I selama santiaji;
  3. Menyediakan angkutan dan perjalanan peserta santiaji PPD I;
  4. Menyelenggarakan pengamanan pada tempat rapat dan penginapan para peserta santiaji;
  5. Merencanakan dan mengatur pembiayaan penyelenggaraan santiaji;
  6. Mengurus administrasi keuangan Team;
  7. Mempertanggung-jawabkan pengeluaran-pengeluaran uang yang telah ditentukan.

(3) Untuk kelancaran tugas pelaksanaan maka Ketua Organizing Committee membagi tugas pekerjaannya kepada Ketua-ketua Kelompok/anggotanya.

BAB VI

HUBUNGAN KERJA

Pasal 11

Untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum, maka dalam merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, wajib dipelihara kerja sama yang harmonis antara sesama Anggota Team Kerja.

342