Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/347

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(4) Tugas Wakil Ketua II adalah :

  1. Mewakili Ketua dalam hal apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugasnya/berhalangan;
  2. Memimpin Steering Committee.

Pasal 8

(1) Sekretaris Team Kerja terdiri dari Sekretaris I dan Sekretaris II.

(2) Tugas Sekretaris I adalah :

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  2. Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat;
  3. Menyiapkan kebutuhan-kebutuhan peralatan penyelenggaraan santiaji;
  4. Mengatur kegiatan- kegiatan keprotokolan ;
  5. Dan lain-lain kegiatan yang ditugaskan oleh Ketua;
  6. Menyusun tata tertib untuk pelaksanaan santiaji.

(3) Tugas Sekretaris II adalah mewakili Sekretaris I dalam hal Sekretaris I tidak dapat menjalankan tugasnya, dan tugastugas lain yang diserahkan oleh Ketua.

Pasal 9

(1) Steering Committee terdiri dari :

  1. Ketua Steering Committee;
  2. Ketua-ketua Kelompok;
  3. Anggota.

(2) Steering Committee bertugas :

  1. Mengarahkan dan mempersiapkan kurikulum, materi Santiaji sehingga tercapai tujuan Santiaji secara maksimal;
  2. Mengatur jadwal pemberian Santiaji;
  3. Mengolah/Membahas dan merumuskan hasil pembicaraan selama berlangsungnya Santiaji;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan Santiaji.

341